Definisi dari Bank Syariah adalah
Bank yang yang pelaksanaannya berdasarkan hukum
Islam (syariah).
Pembentukan
sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman
(riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori
terlarang (haram).